Klarifikasi Kemendag: Pengajuan Izin Social Commerce oleh Facebook, Instagram dan WhatsApp

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa saat ini Facebook, Instagram, dan WhatsApp sedang mengajukan izin jadi social commerce. Hal ini bertujuan agar ketiganya dapat memperoleh izin sebagai saluran beriklan produk-produk dari pelaku usaha. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, setelah mengantongi izin, ketiga platform media sosial tersebut dapat mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Izin ini bertujuan untuk menjembatani potensi sengketa yang mungkin terjadi di antara konsumen dan pelaku usaha.

“Jadi social commerce nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu ketiga sebagai kantor penghubung saja,” jelas Isy soal izin jadi social commerce.

Sebelumnya, Facebook dan Instagram telah memiliki fitur untuk mengiklankan produk, di mana akun pelaku usaha dapat menampilkan katalog semua produk yang dijual, namun tidak dapat bertransaksi secara langsung di akun tersebut.

Dalam aturan terbaru, Permendag 31 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pemerintah telah mengatur terkait keberlangsungan media sosial yang juga berperan sebagai e-commerce.

Aturan izin jadi social commerce tersebut secara tegas memisahkan definisi media sosial, social commerce, dan e-commerce atau marketplace. Dalam ketentuan tersebut, media sosial dan social commerce tidak diizinkan untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa, namun diperbolehkan sebagai tempat untuk beriklan. Sementara itu, jika ingin memasarkan sekaligus bertransaksi, platform harus berperan sebagai marketplace atau e-commerce.

Klarifikasi yang disampaikan Kemendag ini membawa pemahaman yang lebih jelas terkait regulasi yang mengatur kegiatan e-commerce di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi platform media sosial dan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi.

Demikian informasi seputar Facebook, Instagram, dan WhatsApp sedang ajukan izin jadi social commerce. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.org.