Kepala Daerah Didorong Kemendagri Rampungkan Penyusunan RPJPD untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mendorong kepala daerah untuk mendukung percepatan penyusunan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). Pemerintah Pusat telah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menuju cita-cita Indonesia Emas, dan Suhajar berharap RPJPN dapat menjadi acuan untuk menyusun RPJPD di tingkat daerah.

Dalam sebuah talkshow di Balaikota Bogor, Suhajar menyampaikan pesan kepada kepala daerah melalui Surat Edaran Bersama. Draf penyusunan RPJPD akan segera disampaikan ke daerah, dan Suhajar berharap agar kepala daerah meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk segera menyusun RPJPD masing-masing.

Pada Rabu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa telah menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Suhajar mendorong agar Pemda dapat menyelesaikan RPJPD paling lambat Agustus mendatang. Ia juga menekankan bahwa substansi penyusunan RPJPD harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, sehingga program yang disiapkan dapat menjadi solusi riil di lapangan.

Dalam konteks ini, Suhajar membahas isu urbanisasi sebagai salah satu persoalan yang perlu perhatian serius. Ia berpesan agar kepala daerah berperan besar dalam menekan laju urbanisasi yang semakin tinggi, sambil memastikan bahwa pindahnya masyarakat dari desa ke kota dapat dikelola secara baik. “Saya berharap para kepala daerah dapat menjaga agar masyarakatnya tidak berpindah, namun jika ada yang berpindah, wali kota tidak boleh menolak,” ujarnya.

Penyusunan RPJPD Harus Demi Kepentingan Seluruh Masyarakat Indonesia

Suhajar menggarisbawahi bahwa urbanisasi yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), meskipun sejauh ini, persepsi orang yang datang ke kota masih sering dianggap sebagai beban. Selain itu, talkshow tersebut juga membahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah. Suhajar menyampaikan bahwa kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2018 dapat menjabat hingga lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, asalkan tidak melewati satu bulan menjelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam konteks ini, Suhajar meminta para kepala daerah berperan aktif dalam menyukseskan pemilu dan pilkada serentak, termasuk menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu).

Demikian informasi seputar pemberitahuan dari Kemendagri kepada para kepala daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan RPJPD. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.