Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebutkan bahwa kepala daerah boleh menjadi timses Capres dalam pemilihan Pilres 2019. Namun hal yang paling mendasar kepala daerah tidak boleh meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah dalam mengatur tata kelola daerah yang dipimpin.
“Gak ada masalah karena apapun kepala daerah itu mekanismenya kan bisa diusulkan satu partai atau gabungan partai politik saya kira wajar seperti DKI dia didukung oleh Gerindra,” ujar Tjahjo di Bantul, Yogyakarta, Rabu (25/7/2018).
“Wajar kalau dia (kepala daerah) masuk tim sukses bayangan atau aktif, gak ada masalah sepanjang tidak mengganggu tata kelola pemerintahan di daerah,” ucapnya.
Tjahjo juga mencontohkan, jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didukung oleh beberap partai politik seperti Gerindra dan PKS. Jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menjadi timses capres pemilihan 2019 boleh saja tidak akan dilarang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahji Kumolo juga menyebutkan bahawa nantinya Presiden Jokowi juga akan mengambil cuti jika sudah masuk waktu pemilihan dan jug kampanye. Cuti diambil sebagai langkah untuk tidak mengganggu kerjaan sebagai presiden. Hal ini juga berlaku kepada Menteri yang maju Caleg juga sama cuti terlebih dahulu.
“Pak Jokowi juga sama kok. Beliau sebagai capres nanti pasti Pak Jokowi akan mengambil masa-masa cuti, misal Jumat, Sabtu, atau Minggu,” bebernya.
“Menteri juga boleh nyaleg tapi kampanyenya Sabtu, Minggu agar tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraannya,” pungkasnya.
Semua hal sudah diatur dan semua pihak hanya perlu mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan koridor masing-masing. Jangan sampai nantinya kepentingan politik akan bercampur dengan tanggung jawab pengabdian kepada Negara.