Kenaikan Pajak PBB P-2: Semua Kepala Daerah Kena Sentil Kemendagri, Wajib Kaji dan Evaluasi?

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan pajak PBB P-2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Kebijakan itu menjadi sorotan setelah banyak daerah yang memutuskan untuk menaikkan tarif pajak tersebut.

Bima Arya menegaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak memberatkan rakyat. Kenaikan pajak PBB P-2 di 104 daerah dengan 20 di antaranya mengalami kenaikan lebih dari 100%, menjadi fokus perhatian masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan itu bisa lebih berpihak pada rakyat, sambil mempertimbangkan potensi pendapatan fiskal yang bisa diperoleh daerah.

Kemendagri Minta Kepala Daerah Kaji Ulang Kenaikan PBB P-2

Surat edaran juga dikeluarkan setelah adanya unjuk rasa besar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Masyarakat di Pati menolak kebijakan kenaikan pajak PBB P-2 yang mencapai 250% oleh Bupati Pati, Sudewo. Aksi tersebut berlangsung pada Rabu, (13/08/25) dan menuntut Bupati Pati untuk mundur dari jabatannya.

Sebagai respons, Mendagri Tito Karnavian telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati dan kebijakan tersebut akhirnya diralat oleh pihak pemerintah daerah.

Kemendagri berharap seluruh kepala daerah dapat mengkaji ulang kebijakan PBB P-2, dengan tujuan untuk menyesuaikan tarif pajak dengan kondisi perekonomian masyarakat. Pemerintah daerah diimbau untuk selalu berpihak pada rakyat dalam setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan potensi beban finansial masyarakat.

Kenaikan pajak PBB P-2 di beberapa daerah telah menimbulkan protes dari masyarakat. Kemendagri melalui surat edaran meminta agar pemerintah daerah mengevaluasi kembali kebijakan ini untuk memastikan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat. Penurunan atau penyesuaian tarif pajak diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, sambil tetap mempertahankan potensi pendapatan fiskal daerah.

Demikian informasi seputar imbauan dari Kemendagri untuk para kepala daerah untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan kenaikan pajak PBB P-2. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: Bisnis, Ekonomi, Evaluasi Pajak PBB, Kebijakan Pajak, Kemendagri, Kenaikan Pajak Daerah, Kenaikan Pajak PBB P-2, kepala daerah, Keuangan, Pajak PBB P-2, PBB P-2 Pati, pemerintah daerah, Protes Pajak, Unjuk Rasa PBB P-2