Kementerian Dalam Negeri Tetap Lantik Tersangka Menang Pilkada 2018

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan tetap melantik kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi dan dinyatakan menang oleh KPU dalam pilkada 2018. Pelantikan dilakukan karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum tetap terhadap para kepala daerah yang dinyatakan menang dalam Pilkada 2018.

Salah satu contoh terjadi di Tulungagung, Kemendagri akan tetap melantik petahana Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam perkara kasus suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Tulungagung.

Dalam perkara ini KPK menjerat Syahri dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan hal itu dilakukan lantaran Syahri belum divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ya tetap dilantik. Kan masih proses hukum. Tersangka kan belum inkracht,” kata Bahtiar di kantor Kemendagri, Kamis (28/6) kemarin.

Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo unggul sementara dalam Pilkada Kabupaten Tulungagung versi hitung cepat KPU, atas pesaingnya Margiono-Eko Prisdianto. Syahri-Maryoto memperoleh 59,54 persen, sementara Margiono-Eko meraih 40,46 persen suara.

Sebelumnya Tjahjo Kumolo sempat meminta kepada KPK untuk segera mempercepat jika memang ada kepala daerah yang maju di Pilkada 2018 dan menang untuk segera mungkin diproses jika memang terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

“Saya sebagai Mendagri mengharapkan, mengimbau, tanpa intervensi ya, kepada KPK khususnya untuk mempercepat [hingga] proses persidangan,” ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (2/7) dilansir dari cnnindonesia.com.

Kemendagri Tjahjo Kumolo memang berpendapat bahwa seharusnya akan lebih baik jika kepala daerah yang juga peserta pilkada itu sudah divonis pengadilan tatkala KPU selesai melakukan rekapitulasi perhitungan suara. Dengan demikian, Kemendagri tidak perlu melantik calon kepala daerah yang bermasalah tersebut.

Namun memang sampai sekarang ada beberapa daerah yang calon kepala daerahnya menang dalam Pilkada 2018 dan terjerat kasus korupsi. Mau tidak mau tetap harus dilantik dan proses selanjutnya baru bisa dilakukan.