Menjelang pemilihan presiden 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilahkan para Kepal Daerah untuk menjadi juru kampanye. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan KPU.
Selain itu, Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan bahwa sesuai dengan Pasar 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang mekanisme kampanye bagi kepala daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, pemilu presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sudah ada ketentuan yang harus diikut. Diantaranya adalah tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanansesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, peserta calon harus menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Bahtiar juga menambahkan bahwa aturan kampanye untuk kapal daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 mengenai tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, presiden, wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dan cuti kampanye pemilu.
Pasal 36 ayat 1 menyebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kapanye pemilihan umum.
Pasal 2 menyebutkan bahwa haru libur merupakan haru bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1.
Perlu diketahui bahwa menurut PKPU Nomor 23 Tahun 2018, menyebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang untuk menjadi ketua dalam tim kampanye. Para kepala daerah hanya dapat masuk dalam anggota tim kampanye.
Sehingga pernyataan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dibolehkan mengikuti kampanye sudah sesuai dan memiliki dasar yang kuat.