Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) tengah mensiasati perubahan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Terkait hal tersebut, Kementerian ESDM telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). RPP tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang KEN.
Alasan Perubahan Kebijakan Energi Nasional
Pembaruan terhadap PP 79 Tahun 2014 tentang KEN dilakukan dengan alasan target pertumbuhan ekonomi dan sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi di Indonesia tidak berhasil dicapai. Selain itu berkaitan pula dengan adanya perubahan strategi lingkungan yang diambil global maupun nasional cukup signifikan.
Arifin juga mengatakan bahwa urgensi revisi PP KEN adalah COP26 di Glasgow, Skotlandia, yang pada tahun 2021 lalu Presiden Jokowi menegaskan komitmen Indonesia dalam capaian Net Zero Emission di 2060 atau bisa lebih cepat.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa terjadi anomali yang sebagai dampak krisis ekonomi serta pandemi COVID-19.
“Dengan asumsi target pertumbuhan ekonomi makro nasional 2019-2023 sebesar 7-8%. Namun capaiannya rata-rata di 2015 sampai 2018 sekitar 5% dan terjadi anomali akibat dampak krisis ekonomi global dan pandemi covid-19 hingga tahun 2020,”
“Sejalan hal itu, capaian sasaran penyediaan, pemanfaatan energi pada PP ken selama 2015-29023 juga mengalami gap 3-4% per tahun,” demikian jelas Menteri Arifin.
Poin Penting RPP Kebijakan Energi Nasional
Terkait progres RPP Kebijakan Energi Nasional, Menteri Arifin Tasrif mengungkap bahwa harmonisasi yang dilakukan oleh pihaknya untuk mengganti PP 79/2014 sudah dilakukan. Bahkan, Kementerian ESDM telah menyampaikan RPP KEN tersebut ke Komisi VII DPR RI per 5 Juni 2024.
“Dan telah melaporkan kepada Presiden terkait RPP KEN hasil pengharmonisasian tersebut,” demikian dijelaskan Menteri Arifin saat Rapat Kerja (Raker) yang digelar bersama Komisi VII DPR, Senin (8/7/2024).
Dari penjelasan Menteri Arifin, ada beberapa poin penting terhadap perubahan PP 97/2014 jadi RPP KEN yakni sebagai berikut.
- Strategi utama demi menjaga ketahan energi pada perpindahan energi
- Perpindahan (transisi) energi akan berada di puncak emisi pada 2035 dan net zero emission di 2060. Sedangkan target bauran EBT pada 2060 besarnya 70%-72%.
- Menetapkan proyeksi energi final serta konsumsi listrik, suplai dan bauran energi primer, tingkat emisi GRK sektor energi (CO2e) dan intensitas emisi GRK sektor energi.
- Sebagai pembiayaan untuk dekarbonisasi pada sektor energi serta ketahanan energi lewat APBN, APBD, dan sumber lain baik nasional atau internasional.
- Insentif fiskal dan non fiskal, disinsentif dan pembiayaan untuk BUMN dan BU serta kompensasi untuk BUMN dalam program transisi energi dan ketahanan energi.
- Peningkatan TKDN meliputi teknologi dan rancangan bangunan, bahan material, komponen lain yang terkait, tenaga kerja, sumber pendanaan serta peningkatan nilai tambah.
- (a). Partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan energi serta pendanaan dekarbonisasi energi dan ketahanan energi. (b). Penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam pelaksanaan program transisi energi
- Kerja sama dan diplomasi energi tingkat internasional untuk memperkuat posisi keenergian Indonesia dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan
Menteri Arifin juga menjelaskan bahwa RPP KEN nantinya jadi tuntunan dalam pembuatan dan penyusuran rencana umum terkait ketenagalistrikan nasional serta rencana yang berkaitan dengan energi lain.
Tak hanya itu, RPP Kebijakan Energi Nasional akan jadi acuan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah serta jadi rencana strategis lembaha dan yang berkaitan dengan pengelolaan energi.