
Contents
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan denda pajak.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa program ini memberikan kesempatan besar bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama bertahun-tahun untuk membayar kewajibannya tanpa dikenakan denda.
Dalam kesempatan resmi, Kang Dedi Mulyadi menyampaikan pentingnya memanfaatkan peluang tersebut. “Yang belum bayar pajak kendaraan bermotor, sudah nunggak bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun, kami sudah memberikan kesempatan ya, untuk dilakukan pemutihan bayar pajaknya hanya satu tahun berjalan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa program ini tidak berlaku selamanya, dan ada batas waktu yang ditentukan untuk memanfaatkan pemutihan tersebut.
Kang Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Ini Pesannya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada 20 Maret 2025, dengan batas waktu awal hingga 6 Juni 2025. Namun, karena antusiasme masyarakat yang tinggi, Kang Dedi Mulyadi memutuskan untuk memperpanjang program ini hingga 30 Juni 2025, bahkan hingga September 2025.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir. Kang Dedi juga memberikan peringatan tegas bagi mereka yang tidak memanfaatkan kesempatan ini.
“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa jika program pemutihan berakhir dan pemilik kendaraan tetap tidak membayar pajak, kebijakan yang lebih tegas akan diberlakukan, termasuk larangan kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.
Kesimpulan
Kang Dedi Mulyadi mengingatkan pentingnya memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan perpanjangan waktu hingga September 2025, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak, serta menghindari kebijakan tegas yang bisa membatasi operasional kendaraan yang masih menunggak.
Demikian informasi seputar Kang Dedi Mulyadi dan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.