Apakah gugatan penundaan pelaksanaan Pilkada ke 2025 bakal diterima? Bupati Malang, HM Sanusi telah mengeluarkan pernyataan menegaskan pentingnya menjalankan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan terkait dengan periode jabatan kepala daerah. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada November 2024.
Dalam pernyataannya, Bupati Sanusi menyatakan bahwa proses ini masih berlangsung dan mereka menunggu tindak lanjut dari Mahkamah Konstitusi. Dia berharap bahwa konstitusi akan dijalankan dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Sebelumnya, APKASI telah mengajukan surat gugatan ke MK, menuntut penundaan pelaksanaan Pilkada serentak hingga tahun 2025. Gugatan ini muncul karena berkurangnya masa jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia yang dilantik pada tahun 2021, jika Pilkada serentak tetap digelar pada November 2024.
Menurut Bupati Sanusi, Undang-Undang menetapkan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun, yang berarti masa jabatan mereka berakhir pada Februari 2026 sesuai dengan Surat Keputusan. Oleh karena itu, mereka berharap agar pelaksanaan Pilkada serentak dapat ditunda hingga tahun 2025.
Sanusi juga menyoroti fakta bahwa sekitar 270 kepala daerah terpilih saat Pilkada serentak pada tahun 2020 dan baru dilantik pada Februari 2021. Dengan demikian, mereka berhak untuk menyelesaikan sisa masa jabatan mereka sebagai kepala daerah hingga awal 2026. Oleh karena itu, tuntutan untuk penundaan pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2025 dianggap sebagai langkah yang masuk akal.
Pernyataan Bupati Sanusi menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa proses politik dan pemilihan umum berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlak, tanpa adanya penundaan pelaksanaan Pilkada. Dalam situasi kontroversial seperti ini, menjaga kestabilan dan konsistensi dalam penerapan hukum dan konstitusi menjadi sangat penting untuk menjaga integritas sistem demokrasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, proses pemilihan umum di Indonesia telah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan isu-isu hukum dan konstitusi. Peran Bupati Sanusi dalam mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi dan kepatuhan terhadap hukum adalah contoh penting dari bagaimana pemimpin lokal dapat memainkan peran kunci dalam menjaga stabilitas politik dan keberlangsungan sistem demokrasi.
Demikian informasi seputar gugatan penundaan pelaksanaan Pilkada hingga tahun 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.