Dukungan Paris Agreement: Indonesia Rencanakan Penghentian PLTU Batu Bara pada 2040

Pemerintah Indonesia telah merencanakan penghentian dan penggantian penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batu bara sebagai sumber energi secara bertahap. Targetnya adalah mempensiunkan sebagian besar PLTU di Tanah Air pada tahun 2040 mendatang. Keputusan ini didukung oleh penelitian terbaru dari CREA dan IESR yang menyatakan bahwa langkah ini dapat mencegah 180.000 kematian akibat polusi udara dan menekan biaya kesehatan sebesar US$100 miliar atau Rp1.500 triliun dalam beberapa dekade ke depan.

Penghentian penggunaan PLTU batu bara pada tahun 2040 merupakan langkah penting untuk memenuhi target Persetujuan Paris, yang didukung oleh Badan Energi Internasional (IEA). Indonesia saat ini menargetkan penghentian penggunaan PLTU batu bara pada tahun 2050 dengan beberapa pengecualian.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menjelaskan bahwa pada pertemuan puncak G20 tahun lalu, Indonesia menandatangani pernyataan bersama Just Energy Transition Partnership (JETP), yang berkomitmen untuk mencapai puncak emisi sektor ketenagalistrikan pada tahun 2030 dengan nilai absolut 290 juta ton CO2e.

Meskipun rencana pensiunkan PLTU batu bara memiliki manfaat yang besar, implementasinya tidak mudah dilakukan. Pemerintah harus menghentikan sekitar 9 GW pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) dalam satu dekade, yang menjadi tantangan besar.

Fabby menekankan perlunya mendesak perusahaan listrik untuk mengevaluasi kembali rencana mereka dalam membangun pembangkit listrik baru dan segera beralih ke pembangkit energi terbarukan. Selain itu, perlu diimplementasikan strategi mitigasi untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap PLTU batubara yang belum mencapai waktu penonaktifan.

Penelitian dari CREA dan IESR juga menyatakan bahwa emisi polutan udara dari PLTU batu bara saat ini bertanggung jawab atas 10.500 kematian di Indonesia pada tahun 2022 dan biaya kesehatan sebesar US$7,4 miliar. Dampak kesehatan ini akan terus meningkat jika pembangkit listrik bersih tidak dipercepat untuk memenuhi pertumbuhan permintaan masyarakat.

Namun, dengan penghentian pengoperasian PLTU batu bara lebih cepat pada tahun 2040, biaya kesehatan yang dapat dihindari mencapai US$130 miliar (Rp1.930 triliun). Investasi yang diperlukan untuk merealisasikan penghentian pengoperasian PLTU batu bara diperkirakan hanya sebesar US$32 miliar (Rp450 triliun), sehingga investasi ini akan sangat menguntungkan bagi seluruh masyarakat. Dengan rencana penghentian penggunaan PLTU batu bara pada tahun 2040, Indonesia bergerak menuju transisi energi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta memajukan industri energi terbarukan di Tanah Air.

Tags: Badan Energi Internasional, Batu Bara, Bisnis, Ekonomi, IEA, Indonesia, Keuangan, Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU, PLTU Batu Bara