Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng menegaskan bahwa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang berniat jadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Maddaremmeng kepada sejumlah awak media, terkait dengan maraknya baliho bakal calon kepala daerah yang masih berstatus ASN di wilayah tersebut.
“Dia harus mengundurkan diri, atau minimal kalau ada pengurusan kegiatan luar, seharusnya sudah cuti di luar tanggungan negara,” ujar Maddaremmeng saat ditemui di Sekretariat Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Papua Selatan pada Minggu sore (14/07/2024).
Maddaremmeng menyoroti kasus seorang pejabat ASN yang masih menjabat sebagai kepala biro di Pemprov Papua Selatan namun sudah memasang baliho sebagai bakal calon Bupati Merauke. Pemasangan baliho tersebut sudah tersebar di berbagai sudut kota Merauke hingga ke pelosok-pelosok kabupaten.
Menanggapi hal ini, Maddaremmeng menegaskan bahwa pejabat ASN yang ingin terlibat dalam politik praktis harus segera mengundurkan diri dari status ASN atau setidaknya mengambil cuti di luar tanggungan negara. Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran kode etik ASN harus dihindari agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Masalah melanggar apa tidaknya, mungkin Bawaslu yang lebih tahu aturannya itu. Saya juga takut menjustifikasi bahwa itu melanggar atau tidak, tetapi sebaiknya memang segera melakukan pengurusan pengunduran diri atau minimal cuti di luar tanggungan negara,” tegas Maddaremmeng.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan, Albert Rapami menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pengunduran diri pejabat yang bersangkutan dari jabatannya maupun dari ASN yang maju calon kepala daerah dalam Pilkada Merauke 2024.
“Sesuai Undang-undang Pemilu, ASN harus mengundurkan diri sebagai ASN saat pendaftaran. Sampai sejauh ini belum ada surat resmi masuk kepada kami terkait dengan pengunduran ASN yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu 2024,” ujar Albert Rapami.
Menurut Albert, pengajuan pengunduran diri harus melalui Gubernur selaku pejabat tinggi daerah provinsi dan kemudian ditindaklanjuti oleh badan kepegawaian di lingkungan provinsi. “Kalau sampai saat pendaftaran yang mencalonkan diri tidak mengajukan pengunduran diri maka akan diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh calon kepala daerah yang berasal dari ASN dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga profesionalisme dan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Demikian informasi seputar aturan untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.