Negara memiliki wewenang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hilir minyak dan gas. Wewenang tersebut diberikan kepada negara melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi adalah lembaga negara yang punya tanggung jawab terhadap pengawasan dan pengaturan kegiatan usaha di sektor hilir migas. Kegiatan usaha yang dimaksud mencakup pengolahan, transportasi, penyimpanan, hingga distribusi ke konsumen.
Perlu diketahui bahwa hilir migas merujuk pada tahap akhir proses bisnis migas. Artinya aktivitas yang diatur tidak mencakup tahap eksplorasi dan produksi migas. Tahap hilir sendiri mencakup pengolahan minyak atau gas hingga jadi produk jadi seperti bahan bakar minyak (BBM), atau tabung gas. Produk jadi artinya sudah siap didistribusikan dan digunakan oleh end user.
Sejarah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Perlu diketahui bahwa pembentukan BPH Migas dilakukan lewat Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2001.
Pembentukan BPH Migas dilakukan merespon reformasi sektor Migas Tanah Air. Sebelum adanya BPH Migas, sektor tersebut dikelola oleh Pertamina. BPH Migas dibentuk dengan harapan agar iklim usaha di sektor tersebut lebih kompetitif, serta mendorong investasi dan memastikan energi mudah diakses oleh masyarakat.
Fungsi dan Tugas BPH Migas
Tugas dan fungsi BPH Migas terkait dengan pengaturan serta pengawasan sektor hilir migas. Berikut ini tugas utama BPH Migas secara umum.
- Regulasi dan Pengawasan
Badan ini mengatur sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di sektor hilir, termasuk pengolahan, transportasi, penyimpanan, dan distribusi BBM dan gas bumi. BPH Migas juga membantu memastikan seluruh aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan dan standar keselamatan yang sudah ditentukan.
- Penetapan Harga
Penetapan harga jual eceran BBM dan gas bumi dilakukan oleh BPH Migas agar tetap wajar dan terjangkau untuk masyarakat. BPH juga menetapkan harga BBM subsidi sekaligus mengawasi harga jual BBM non subsidi.
Selain itu badan ini juga menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melaui pipa sesuai dengan prinsip tekno-ekonomi.
- Perizinan Usaha Perusahaan
Penerbitan izin usaha dilakukan oleh BPH Migas untuk perusahaan yang ingin terjun di sektor tersebut. Perusahaan yang sudah sesuai dengan aturanlah yang mendapatkan izin BPH Migas untuk beroperasi.
- Pengendalian Distribusi
Agar BBM dan gas bumi terdistribusikan secara lancar ke berbagai pelosok, BPH akan melakukan pengendalian serta memantau pendistribusiannya secara ketat. Bahkan BPH juga mengatur mekanisme pengangkutan dan penyaluran bahan bakar demi mencegah kelangkaan di wilayah tertentu.
- Menetapkan Volume Alokasi Cadangan BBM
BPH Migas juga berhak menetapkan volume alokasi cadangan BBM dari masing-masing Badan Usaha sesuai Izin usaha untuk memenuhi cadangan nasional BBM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
- Penyelesaian Sengketa
Dalam menjalankan fungsinya, BPH Migas punya wewenang menyelesaikan sengketa yang timbul antar pelaku usaha di sektor Migas. Dalam penyelesaian sengketa, BPH Migas akan bertindak sebagai mediator dan penengah, serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan dengan adil dan transparan.
- Pengembangan SDM
Tidak hanya yang berkaitan dengan bisnis dan perdagangan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi juga bertugas untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Tanah Air sehingga kompetensi di bidang minyak dan gas bumi tersedia dan terus meningkat.