Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menimbulkan kekhawatiran besar mengenai kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD pada 2029. Pemisahan pemilu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang akan mengisi jabatan yang kosong selama dua hingga dua setengah tahun…