Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi syarat batas usia kepala daerah calon gubernur dan wakil gubernur. Perintah tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dirilis pada Rabu, 29 Mei, menyusul gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda….
