Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan aturan penangkapan dan penyimpanan karbon. Sejak penerbitan aturan tersebut, masyarakat mulai mencari pengertian apa itu carbon capture and storage. Perlu diketahui, carbon capture and storage sangat erat dengan upaya pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission di tahun 2060. Bahkan upaya tersebut diharapkan bisa tercapai lebih cepat.
Mengenal Apa Itu Carbon Capture and Storage
Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Carbon Capture and Storage (CCS) atau yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Penangkapan dan Penyimpanan Karbon adalah sebuah teknologi yang bekerja dengan cara mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) ke atmosfer. Sederhananya, teknologi ini sebagai bagian dari mitigasi pemanasan global karena mampu mengurangi emisi gas rumah kaca hasil pembakaran bahan bakar fosil.
Proses pelaksanaan CCS melibatkan beberapa hal yang saling terkait yakni sebagai berikut.
- Penangkapan Karbon (capture)
Diawali dengan pemisahan dan penangkapan (capture) karbon dioksida dari sumber emisi yang didapat dari pembangkit listrik atau industri berskala besar. CO2 akan ditangkap sebelum emisi tersebut menuju atmosfir. Dalam proses ini, tangkapan CO2 bisa mencapai 90% dari total.
- Transportasi (transportation)
Setelah CO2 ditangkap kemudian akan diangkut. Pengangkutan dilakukan lewat pipa atau bisa dengan melibatkan kapal atau truk.
- Penyimpanan (storage)
CO2 yang sudah diangkut akan disimpan di lokasi yang aman dan terkontrol seperti formasi gesologi bawah tanah, cekungan laut, atau lapisan batuan yang dalam. Penyimpanan ini memastikan CO2 tidak kembali ke atmosfer dan berkontribusi pada pemanasan global.
Manfaat Carbon Capture and Storage
Teknologi CCS ini memiliki sejumlah manfaat yang dirasakan terutama bagi makhluk hidup khususnya yang ada di Indonesia. Berikut ini beberapa manfaat Carbon Capture and Storage.
- Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
CCS membantu mengurangi jumlah CO2 yang bersumber dari industri termasuk dari pembangkit listrik bersumber energi fosil. Teknologi ini sebagai salah satu komitmen Indonesia dan negara lain secara global dalam mengurangi dampak perubahan iklim.
2. Pemeliharaan Sumber Daya Alam (SDA)
Indonesia sebagai negara dengan SDA yang kaya akan terjaga dari dampak perubahan iklim yang diakibatkan dari emisi CO2.
3. Diversifikasi Energi
CCS secara tidak langsung membantu Indonesia menjaga keberagaman sumber energi serta memaksimalkan hasil energi dari batu bara yang melimpah di Indonesia.
4. Teknologi Baru dan Inovasi
Implementasi CCS memungkinkan Indonesia untuk mengembangkan keahlian dan kapasitas dalam teknologi energi bersih, membuka peluang untuk kolaborasi riset dan investasi di sektor energi berkelanjutan.
5. Kepatuhan terhadap Regulasi Global
Dengan mengadopsi CCS, Indonesia dapat memenuhi komitmen global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan perjanjian internasional seperti Persetujuan Paris.
Aturan tentang Carbon Capture and Storage
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menertbitkan aturan carbon capture storage yakni tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon. Aturan tersebut disahkan pada 30 Januari 2024.
Terbitnya aturan tersebut didasari pada kepentingan pemerintah yang menargetkan Net Zero Emission 2060 atau bisa lebih cepat.
“Dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju Net Zero Emission Tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi,” demikian bunyi pertimbangan dalam Peraturan Presiden tersebut.
Dengan adanya penjelasan di atas diharapkan mampu memberikan penjelasan tentang apa itu carbon capture and storage.