Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berencana mencalonkan diri kembali diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Kebijakan kepala daerah wajib cuti ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses kampanye berjalan dengan adil dan tidak ada penyalahgunaan wewenang selama masa kampanye.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Gorontalo, Reflin Buata menjelaskan bahwa selama menjalani masa cuti, Kepala Daerah dan Wakilnya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya. Hal tersebut mencakup kendaraan dinas, kantor, serta sumber daya lain yang biasanya digunakan dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara.
Selain itu, Surat Edaran Kemendagri tersebut juga mengatur tentang penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) yang akan menggantikan Kepala Daerah selama masa cuti kampanye. Proses penunjukan Pjs dilakukan dengan usulan dari Gubernur kepada Kemendagri, yang kemudian akan dipilih langsung oleh menteri terkait.
Di Provinsi Gorontalo, dua daerah yang membutuhkan penunjukan Pjs adalah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, sementara Kabupaten Pohuwato sudah memiliki Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang diemban oleh Wakil Bupati Suharsi Igirisa.
Reflin menambahkan, “Penunjukan Pjs hanya berlaku di dua daerah tersebut karena untuk Pohuwato sudah ditetapkan Plt Bupati, sementara daerah lain seperti Kabupaten Boalemo, Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo sudah memiliki pejabat definitif yang menjabat sebagai bupati atau wali kota.”
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 telah dimulai sejak 27 Agustus 2024, ditandai dengan pendaftaran calon di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan kebijakan Kepala Daerah wajib cuti ini, diharapkan proses Pilkada dapat berlangsung dengan lebih transparan dan adil, tanpa adanya potensi konflik kepentingan yang bisa merugikan proses demokrasi di daerah.
Penerapan kebijakan Kepala Daerah wajib cuti ini tidak hanya berlaku di Gorontalo, tetapi juga di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang setara bagi semua calon dalam berkampanye, sekaligus memastikan bahwa fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Demikian informasi seputar kepala daerah wajib cuti saat maju Pilkada 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.