
Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia memiliki aturan yang tegas terkait syarat pencalonan, baik untuk calon presiden maupun calon kepala daerah. Salah satu aturan yang menarik perhatian adalah syarat yang menyatakan bahwa calon presiden (capres) harus warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir, atau dalam istilah hukum, “warlok”.
Syarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebaliknya, calon kepala daerah tidak diwajibkan untuk berasal dari daerah yang akan dipimpinnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kepala Daerah Tak Harus Warlok: Perbedaan Syarat Pemilihan Capres dan Kepala Daerah
Perbedaan ini menimbulkan berbagai pendapat di kalangan pakar dan pengamat politik. Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa syarat WNI sejak lahir bagi calon presiden bertujuan untuk memastikan kesetiaan calon terhadap NKRI, serta pemahaman yang mendalam tentang sejarah, budaya, dan hukum Indonesia.
Sementara itu, Direktur DEEP, Neni Nur Hayati, menambahkan bahwa syarat ini perlu penjelasan lebih lanjut, terutama dalam kasus pernikahan campuran atau kewarganegaraan ganda.
Namun, untuk calon kepala daerah, aturan yang lebih longgar memberikan ruang bagi mereka yang berasal dari luar daerah yang akan dipimpin. Fenomena ini telah terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2012, di mana Joko Widodo yang berasal dari Solo berhasil memenangkan pilkada sebagai calon gubernur Jakarta.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada Jakarta 2024, ketika Ridwan Kamil dari Jawa Barat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.
Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa idealnya para kepala daerah berasal dari daerah yang akan dipimpinnya, agar memiliki kedekatan emosional dan pemahaman yang baik tentang kondisi daerah tersebut.
Namun, kekurangan sumber daya kepemimpinan di beberapa daerah mengharuskan pencalonan dari luar daerah, yang seringkali didorong oleh kekuatan politik.
Perbedaan syarat antara calon presiden dan calon kepala daerah ini mencerminkan berbagai kebutuhan dan dinamika dalam pemilihan umum di Indonesia. Meskipun calon kepala daerah tidak diwajibkan untuk menjadi warga lokal, penting untuk memastikan bahwa kandidat memiliki pemahaman yang baik tentang daerah yang akan dipimpin.
Kejelasan dalam regulasi dan seleksi calon yang berdasarkan kemampuan, visi, dan rekam jejak menjadi kunci utama dalam pemilihan yang sukses.
Demikian informasi seputar syarat calon kepala daerah tak harus warlok. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.