Korupsi Berjamaah Melibatkan 41 Anggota DPRD Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubaan (APBD-P_ tahun 2015.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Di tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang menjadi tersangka, diantaranya adalah Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Dan yang terakhir adalah KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka.

Tersangka dari anggota DPRD tersebut diduga menerima gratifikasi berupa hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban terkait dengan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang mengenai APBD-P 2015. Setiap anggota akan mendapatkan Rp 12,5 – 50 juta dari Mochamad Anton.

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kala berkomentar atas kejadian tersebut. Menurutnya, meski uang suap tidak terlalu besar tetapi akibat yang ditimbulkan akan lebih banyak.

Para anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Imam Ghozali, Arief Hermanto, Mulyanto, Tehhul Mulyono, Choeroel Anwar, Indra Tjajyono, Suparnno Hadiwibowo, Mohammad Fadli, Diana Yanti.

Kemudian Asia Iriani, Een Ambarsari, Hadi Susanto, Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono, Ribut Harianto, Choirul Amri, Sugiarto. Bambang Triyoso, Afdhal Fauza, Erni Farida, Syamsul Fajrih, Harun Prasojo, dan Sugiarto.

Akibat korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Malang terdapat banyak dampak yang akan dialami. Pertama adalah pembahasan PARBD 2018 dan APBD 2019 menjadi terhambat. Ini karena jumlah anggota tidak memenuhi persyaratan forum minimal 23 orang. Sedangkan jumlah anggota dewan yang tersisa adalah 5 orang.

Menurut Subur Triono, salah satu anggota DPRD yang ditak ditahan KPK mengungkapkan bahwa saat ini DPRD Kota Malang sebenarnya sedang sibuk-sibuknya. Seharusnya akan diadakan rapat paripurna sambuta Wali Kota dan menghantar LKPJ, pembahasan perubahan APBD 2018 dan rancangan APBD 2019. Namun semuanya mandek karena perysaratan forum tidak memenuhi.