Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya fenomena kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Peneliti Perludem, Fadli Ramdhanil menyampaikan bahwa fenomena kotak kosong bertentangan dengan prinsip demokrasi yang sehat. Demokrasi, menurutnya, adalah tentang memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk memilih pemimpinnya.
Oleh karena itu, jika hingga akhir masa pendaftaran, yakni 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU diharapkan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon lain untuk turut serta.
“KPU nggak punya otoritas apa-apa. Karena yang mendaftarkan calon partai, KPU hanya terima saja. Paling nanti ketika mereka tanggal 27-29 Agustus itu hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, ya mereka buka lagi pendaftaran atau perpanjang,” ujar Fadli kepada KBR, Senin (12/8). Menurutnya, langkah ini akan memperkuat demokrasi dan memberikan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.
Pada Pilkada Serentak 2024, masyarakat di 545 daerah seluruh Indonesia akan memilih pimpinan baru, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Meski demikian, kekhawatiran akan terjadinya fenomena calon tunggal di beberapa daerah masih menghantui. Fenomena ini pernah terjadi pada Pilkada Serentak 2018 di beberapa wilayah seperti Makassar, Tangerang, dan Prabumulih.
Misalnya, Pilkada 2018 di Makassar menjadi sorotan ketika kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Kasus seperti ini menandakan bahwa masyarakat membutuhkan lebih dari satu pilihan untuk memastikan adanya kompetisi yang sehat dalam demokrasi.
Selain itu, di Pemilu 2024, isu calon tunggal kembali mencuat dengan dugaan skenario pengusungan tokoh tertentu sebagai calon gubernur melalui koalisi besar, jadi pendaftaran calon kepala daerah lebih baik diperpanjang. Di Jawa Barat, misalnya, muncul wacana pencalonan Ridwan Kamil oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) “Plus”. Sementara itu, di Jawa Timur, pasangan Khofifah-Emil Dardak juga berpotensi melaju tanpa lawan.
Perludem menekankan bahwa partai politik seharusnya tidak memaksakan ambisi mereka untuk meraup kekuasaan di berbagai daerah tanpa memberikan alternatif pilihan bagi masyarakat. Hal ini, menurut Fadli, hanya akan menindas hak pilih masyarakat dan merusak nilai-nilai demokrasi.
Demikian informasi seputar usulan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.