Kasus korupsi yang banyak melibatkan kepala daerah akhir-akhir ini memang mengkhawatirkan dan mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat di Indonesia.
Muncul pertanyaan di publik dan beberapa pihak yang menyebutkan bahwa penyebab dari kasus korupsi yang mencatut nama kepala daerah dikarenakan salah satunya adalah karena biaya politik yang besar saat pemilihan.
Hal senada juga diiyakan oleh Pengamat hukum Koswara Purwasasmita, banyak kepala daerah yang melakukan korupsi dikarenakan memang untuk memperkaya diri sendiri.
Namun, lanjut dia, kejahatan korupsi itu kebanyakan melalui OTT dan beraneka modus mulai adanya praktik suap menyuap dengan memberikan kemudahan proses perizinan, seperti yang dialami Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Bahkan, kasus terakhir Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar juga terlibat suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK).
Mereka pelaku korupsi itu dilakukan secara beramai-ramai juga melibatkan kepala dinas maupun pengusaha swasta.
Fakta yang terjadi dilapangan Selama ini mahar politik dibebankan kepada calon kepala daerah sendiri. Ketika menduduki jabatan, yang bersangkutan harus berpikir bagaimana untuk mengembalikan biaya politik itu.
“Biaya politik itu tentu memicu potensi untuk melakukan kejahatan korupsi,” katanya.
Sampai akhir tahun 2018 ini sudah ada beberapa kepala daerah yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi baikmelalui OTT maupun pengembangan kasus, berikut ini adalah daftarnya.
Ancaman hukuman: disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan dendaRp 200 juta – Rp 1 miliar.