Pemerintah Tunjuk 158 Pelaku Usaha PMSE Sebagai Pemungut PPN: Langkah Menuju Keadilan Bisnis Digital

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah lebih lanjut dalam mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebanyak 158 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN per 31 Juli 2023. Langkah ini termasuk penunjukan dua pelaku usaha PMSE baru, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc., mengikuti jejak perusahaan besar seperti Netflix dan Google yang telah lebih dulu menjadi pemungut PPN.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dari total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sebanyak 139 di antaranya telah berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp13,87 triliun.

Dwi Astut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari berbagai setoran tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mencakup setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, dan setoran tahun 2023 sebesar Rp3,73 triliun.

Menurut aturan yang berlaku, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib untuk memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk membuat bukti pungut PPN, yang bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang mencantumkan pemungutan PPN dan bukti pembayarannya.

Dalam upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha, pemerintah juga akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria yang digunakan untuk penunjukan ini meliputi nilai transaksi dengan pembeli Indonesia yang melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, serta jumlah traffic di Indonesia yang melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil bagi semua pelaku usaha, baik yang beroperasi secara konvensional maupun digital di era modern ini.