Korupsi merupakan masalah yang sulit hilang di Indonesia. Kejahatan ini kerap terjadi di lingkungan pejabat daerah. Sepanjang 2018 ini sudah banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Jika melihat data 2017, KPK telah melakukan 19 kali penindakan. Dari peningdakan tersebut tujuh kepala daerah berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima uang suap dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.
Lalu bagaimana untuk tahun 2018 ini? Berikut beberapa daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2018.
Bupati Lampung Selatan
Zainuddin Hassan yang berasal dari Partai Amanat Nasonal (PAN) ditangkap dirumahnya pada 26 Juli. Bupati Lampung Selatan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memudahkan proyek agar dapat dimenangkan oleh seorang kontraktor bernama Gilang Ramadan.
Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara
Pangonal Harahap masuk daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Bapati Labuhanbatu ini disangkakan melanggar pasar 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi dengan ancaman hukum penjara 4-20 tahun dan denda sebsear Rp 50 juta – Rp 250 juta.
Bupati Bener Meriah, Aceh
Pada 3 Juli 2018 Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjaring OTT KPK. Ahmadi sengaja menyuap Gubernur Irwadi senilai 1,5 miliar. Suap tersebut agar dirinya mendapatkan jatah Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Gubernur Nangroe Aceh Darussalam
Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkat tangan KPK setelah diduga memintang jatang uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Bupati Bener meriah, Ahmadi. Irwandi diancam didakwa dengan pasa; 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Walikota Blitar, Jawa Timur
Daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK selanjutnya adalah Walikota Blitar, Samanhudi Anwar. Samanhudi disebut KPK menerima uang senilai Rp 1,5 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Uang tersebut merupakan komitmen fee 8 persen.